Information – Berita Terkini Indonesia dan Dunia – CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih merancang peraturan teknis untuk mengklasifikasikan market atau e-commerce yang diwajibkan memungut pajak penghasilan (PPh) pedagang on-line.
Peraturan dalam bentuk Perdirjen Pajak ini akan menjadi peraturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kriterianya apa nanti akan keluar Perdirjen,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama saat taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Walaupun Perdirjen Pajak itu belum resmi rilis, seiring telah terbitnya PMK 37/2025, Yoga mengatakan sudah ada desain ciri-ciri market yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan atas penjualan para pedagang on-line, ciri-cirinya ialah sama seperti perusahaan virtual yang telah ditunjuk sejak 2020 silam untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Market atau e-commerce itu terdiri dari yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Lalu, nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau jumlah site visitors atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.
“Jadi kira-kira sama dengan PMSE luar negeri seperti nilai transaksinya Rp 600 juta in keeping with tahun atau Rp 50 juta in keeping with bulan dan diakses masyarakat lebih dari 12 ribu setahun, kita buat sama lah,” kata Yoga.
Ia menekankan, saat ini goal market yang lebih awal akan ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan pedagang on-line yang omzetnya in keeping with tahun di atas Rp 500 juta ialah e-commerce ternama dan besar, namun akan terus dikembangkan hingga seluruh e-commerce baik dalam dan luar negeri maupun besar dan kecil.
“Yang besar-besar dulu lah, kalau mau langsung ditunjuk bisa juga voluntary saja untuk jadi pemungut,” papar Yoga.
Yoga juga menekankan, untuk tahap awal ini market yang akan ditunjuk jadi pemungut PPh ialah yang transaksinya menggunakan escrow account karena skema bisnisnya yang paling membuat aman transaksi virtual pedagang on-line dengan para pembelinya. Lalu, tidak termasuk PMSE yang sebatas menjadi tempat iklan para pedagang on-line.
“Jadi yang beda OLX atau Rumah123 dengan market bukan hanya menjadi tempat iklan, tapi spesifik si penjual dan pembeli itu bertransaksi, aliran uangnya gunakan escrow account,” ujar Yoga.
Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 211 Pemungut PPN PMSE untuk Pelaku Usaha PMSE. E-commerce atau market yang ditarget menjadi pemungut PPh pedagang on-line pun diperkirakan akan serupa dengan jumlah itu.
“Kan banyak pedagang Indonesia yang manfaatkan market luar negeri. Maka ketika kita lihat nanti ada market luar negeri entah di Singapura, China, Jepang, AS dan ternyata banyak yang jualan di Indonesia, kita bisa tunjuk dia pungut PPh 0,5%, why now not,” ungkap Yoga.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Subsequent Article
Heboh Rencana DJP Minta Market Pungut Pajak Service provider